Showing posts with label PKn. Show all posts
Showing posts with label PKn. Show all posts

Tuesday, November 11, 2014

Studio Download dan Perkembangan Pendidikan Kewarganegaraan di Amerika (USA). Studio Musik

Studio Download dan Perkembangan Pendidikan Kewarganegaraan di Amerika (USA). Studio Musik


Study-12-Perkembangan IKN-PKN di Amirika serikat sangat perlu dikaji karena Amerika serikat dinilai merupakan pelopor dari Pengajaran Demokrasi di Sekolah. Dimana kita harus mengetahui tingkat perkembangan dari Civics-Community Civics-Civics Education .

    Civics
            Menurut Numan Somantri istilah civics secara historis pada zaman yunani diartikan sebagai penduduk sipil yang mempraktikan demokrasi langsung dalam "negara kota" Namun di Amerika Serikat civics digunakan sebagai istilah pengajaran demokrasi politik disekolah-sekolah .. Dibedakannya hal tersebut untuk memnerikan identitas kepada pelajaran demokrasi politik yang disebut dengan civics , karena dalam pelajaran civics ini organisasi pelajaranya diorganisir secara psikologis ( Psychologically organizerd ). Ini dimaksudkan agar civics dapat dipahami, dimengerti sesuai dengan tingkat umur pelajaran .. Maka beberapa negara yang demokrasi mendapatkan bayangan akan pembelajaran IKN dan PKn dinegaranya meskipun pada dasarnya konsep dan pedomannya haruslah jangan mengikuti Amerika Serikat karena tidak bisa sama.

    Community Civics
            Dalam pelaksanaannya pengorganisasian civics meskipun sudah diusahakan pengorganisasian secara psikologis tetapi didalam praktek para pendidik merasa tidak puas terhadap penyelenggaraan civics . Sehingga pada tahun 1907 lahir gerakan Community civics sebagai reaksi dari ketidakpuasan terhadap civics yang dipelopori oleh WA Dunn dimaksudkan agar pelajaran civics lebih fungsional bagi siswa. Yaitu dengan memperluas bahannya mencakup lingkungan atau kehidupan sehari-hari dalam hubungannya dengan ruang lingkup lokal maupun internasional ( Community civics ) serta dibicarakan pula prinsip-prinsip ekonomi dalam pemerintahan ( economic civics ), usaha-usaha swasta dan masalah pekerjaan warga negara ( Vocational civics ) .
Karena sebelumnya, civics hanya mempelajari konstitusi dan pemerintahan saja, lingkungan sosial kurang diperhatikan. Sehingga isi civics menurut gerakkan Community civics disamping mempelajari konstitusi dan pemerintahan juga mempelajari tentang:
  Community civics
  Economic civics
  Vocational civics
            Maka melihat isi civics berkembang dari demokrasi politik, menjadi lebih luas cakupannya dengan bertambahnya demokrasi ekonomi dan demokrasi sosial.

    Civics Education
            Civics Education istilah lainnya adalah Citizenship Education . Gerakkan civics education muncul karena pelajaran civics kurang berisikan kebutuhan pelajaran yang berhubungan dengan aspek pendidikan dan kebutuhan masyarakat. Sehingga civic Educations meliputi:
  Berbagai macam kegiatan mengajar yang dapat menimbulkan hidup dan perilaku yang lebih baik dalam masyarakat demokratis.
  Juga meliputi seluruh program sekolah dan pengalaman-pengalaman sekolah untuk melengkapi panangan dari pada fungsinya sebagai warga negara, seperti hak dan kewajiban dan tanggung jawab dalam masyarakat demokratis.
            Menurut Jack Allen, dengan batasan PKN menyangkut seluruh produk program sekolah, dan tentunya bukan semata-mata tugas mata pelajaran civics. Tapi civics memiliki fungsi yang sangat penting untuk melakukan hal itu. Civics memberikan pengalaman pertama kalinya bagi kaula muda yang beranjak dewasa disekolahnya tentang pandangan yang lengkap tentang fungsi kewarganegaraan, seperti hak dan kewajiban dan tanggung jawabnya dalam konteks demokratis. Pada tahun 1971 dipertegas lagi bahwa bahan civics education meliputi pengaruh positif dari:
  Pendidikan sekolah,
  Pendidikan dirumah ( Parental influence ),
  Pendidikan dimasyarakat ( learning outside the class room and the home )

    Proses Pertumbuhan Civic Education

            Perkembangan civic education di Amerika Serikat yang berkembang tidak terbatas pada bahannya agar lebih fungsional, tetapi tujuannya lebih ditekankan pada menyiapkan warga negara dalam masyarakat demokratis. PKN (civics education) merupakan pengembangan dari IKN (civics). Sehingga sering disebut dengan civics plus. PKN (Civics education) merupakan pengembangan dari civics yang materinya telah diperluas oleh gerakkan community civics sebagai konsekuensinya civic educaion mengambil bahan dari civic memberikan kontribusi dalam memberikan informasi yang memadai tentang demokrasi dan gambaran profil warganegara yang baik (demokrasi) dan juga mengambil bahan yang beraspek pendidikan untuk membangun dan mengembangkan warga negara yang demokratis. Civic education lebih menenkan pada orientasi yang bersifat terapan atau menganologikan dari istilah .. Di Amerika Serikat PKN dibanyak negara bagian mengajarkan konstitusi Amerika, sejarah Amerika, Pemerintahan Amerika, penghormatan bendera, wilayah negara, patriotisme, prinsi- prinsip representasi, kewajiban warga negara, demokrasi, pemilihan umum, partai politik, dan prinsip-prinsip ekonomi.
Topik yang disajikan di AS (Suparlan dan Suparman, 1990: 1) di Negara bagian meliputi Konstitusi Amerika, Sejarah Amerika, Pemerintahan Amerika, Bendera Amerika, Wilayah Negara, Patriotisme, Prinsip Perwakilan, Kewajiban Warga Negara, Demokrasi, Pemilu Parpol, Prinsip Ekonomi.
Civic diambil dari ilmu politik kemudian ditambahkan dengan program pendidikan menjadi civic education (PKN)
PKN meliputi ilmu-sosial etika agama, tekhnologi, science, posittif influence masyarakat, informal content, konstitusional. PKN juga mengandung masalah psikologi pendidikan: teori mengajar proses berpikir, motifasi, transfer perseption, aquiring skill conzep generalitation, afektivelearnimg, personality and adjustment.


Sunday, May 11, 2014

Studio Download dan Hubungan Hukum Perdata dan Hukum Dagang. Studio Musik

Studio Download dan Hubungan Hukum Perdata dan Hukum Dagang. Studio Musik

Hubungannya terlihat  pada:

Pasal 1 
"Selama dalam Kitab Undang-undang ini terhadap Kitab 
Undangundang Hukum Perdata tidak diadakan penyimpangan khusus,
maka Kitab Undang-undang Hukum Perdata berlaku juga terhadap hal-hal 
yang dibicarakan dalam Kitab Undangundang ini"

Pasal 15 KUHD
"Perseroan-perseroan yang disebut dalam bab ini dikuasai oleh 
perjanjian pihak-pihak yang bersangkutan, oleh Kitab Undang-undang ini dan
oleh Kitab Undang-undang Hukum Perdata."

Pasal 1319 KUH Perdata
"Semua persetujuan, baik yang mempunyai nama khusus maupun yang tidak 
dikenal dengan suatu nama tertentu, tunduk pada peraturan umum yang 
termuat dalam bab ini dan bab yang lain"
Antara Hukum Perdata dan Hukum Dagang tidak ada perbedaan yang prinsipil,  yang ada hanyalah perbedaan historis.
Fakta-Fakta:
  • Zaman Romawi
  • Kaisar Yustinianus membuat COORPUS IURIS CIVILIS
  • Di Perancis disusun CODE CIVIL dan CODE COMMERCE
  • Di Belanda dibuat BURGERLYK WETBOEK dan WETBOEK VAN KOOP HANDEL

Studio Download dan Pengertian Hukum Perdata Menurut Para Ahli. Studio Musik


Pengertian Hukum Perdata
Hukum Perdata adalah hukum antara orang/badan hukum yang satu dengan orang/badan hukum yang lain di dalam masyarakat dengan menitikberatkan kepada kepentingan perseorangan (pribadi/badan hukum). 







Definisi Hukum Perdata Menuru para ahli:
  1. Van Dunne hukum perdata, khususnya pada abad ke-19 adalah: �Suatu peraturan yang mengatur tentang hal-hal yang sangat esensial bagi kebebasan individu, seperti orang dan keluarganya, hak milik dan perikatan. Sedangkan hukum publik memberikan jaminan yang minimal bagi kehidupan pribadi�.
  2. H.F.A. Vollmar berpendapat bahwa hukum perdata adalah: �Aturan-aturan atau norma-norma yang memberikan pembatasan dan oleh karenanya memberikan perlindungan pada kepentingan-kepentingan kepentingan perseorangan dalam perbandingan yang tepat antara kepentingan yang satu dengan kepentingan yang lain dari orang-orang dalam suatu masyarakat tertentu terutama yang mengenai hubungan keluarga dan hubungan lalu lintas�
  3. Sudikno Mertokusumo mengartikan hukum perdata sebagai berikut: �Hukum antarperorangan yang mengatur hak dan kewajiban orang perseorangan yang satu terhadap yang lain di dalam hubungan kekeluargaan dan di dalam pergaulan masyarakat. Pelaksanaannya diserahkan masing-masing pihak�.
  4. Sri Sudewi Masjchoen Sofwan � Hukum yang mengatur kepentingan warga negara perseorangan yang satu dengan perseorangan yang lainnya.�
  5. Prof. Soediman Kartohadiprodjo, S.H.�Hukum yang mengatur kepentingan perseorangan yang satu dengan perseorangan yang lainnya �.
  6. Prof. R. Soebekti, S.H. � Semua hak yang meliputi hukum privat materiil yang mengatur kepentingan perseorangan.�
  7. Menurut Prof H.R Sardjono, SH : Hukum Perdata adalah kaidah-kaidah yang menguasai manusia dalam masyarakat dalam hubungannya terhadap orang lain dan hukum pada dasarnya menguasai kepentingan perseorangan.
  8. Prof.Dr. Wirjono Prodjodikoro, SH : Hukum Perdata sebagai suatu rangkaian hukum antara orang-orang atau badan hukum satu sama lain mengatur tentang hak dan kewajiban dalam pergaulan kemasyarakatan atau hukum yang mengatur kepentingan perseorangan
  9. Dr. Ibrahim As- Sholihi dalam bukunya Ad Dirosat Fi Nadzoriyat Al Qonun mengatakan bahwa hukum perdata adalah kumpulan kaidah-kaidah yang mengatur hubungan antar individu yang dalam hubungan itu individu tersebut tidak berperan sebagai sebagai pemegang kedaulatan kecuali (yang tidak termasuk hukum perdata) beberapa hal yang yang menjadi objek hukum lain yang termasuk bagian hukum privat.
  10. Prof.Dr.Satjipto Rahardjo, SH. Guru besar dalam sosiologi hukum pada Fakultas Hukum,Universutas Diponegoro, Semarang mendefisikan hukum perdata sebagai sebuah hukum yang mengatur sekalian perkara yang berisi hubungan anatara sesama warga (Negara dalam hal-red) perkawinan,kewarisan dan perjanjian.
  11. Ronald G. Salawane
    Hukum Perdata adalah seperangkat aturan-aturan yang mengatur orang atau badan hukum yang satu dengan orang atau badan hukum yang lain didalam masyarakat yang menitikberatkan kepada kepentingan perseorangan dan memberikan sanksi yang keras atas pelanggaran yang dilakukan sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Hukum Perdata Dalam Arti Luas termasuk di dalamnya adalah bahan hukum sebagaimana tertera dalam BW, WVK, dan sejumlah undang-undang tambahan lainnya.
?HukumPerdatadalamartisempitialahhukumperdatasebagimanaterdapat
dalam KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA
Studio Download dan PENGERTIAN HUKUM PIDANA. Studio Musik

Studio Download dan PENGERTIAN HUKUM PIDANA. Studio Musik


Hukum Pidana, sebagai salah satu bagian independen dari Hukum Publik merupakan salah satu instrumen hukum yang sangat urgen eksistensinya sejak zaman dahulu. Hukum ini ditilik sangat penting eksistensinya dalam menjamin keamanan masyarakat dari ancaman tindak pidana, menjaga stabilitas negara dan (bahkan) merupakan �lembaga moral� yang berperan merehabilitasi para pelaku pidana. Hukum ini terus berkembang sesuai dengan tuntutan tindak pidana yang ada di setiap masanya.

Definisi Hukum Pidana 


Hukum Pidana sebagai Hukum yang mengatur perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh Undang-Undang dan berakibat diterapkannya hukuman bagi siapa yang melakukannya dan memenuhi unsur-unsur perbuatan yang disebutkan dalam Undang-Undang Pidana. Seperti perbuatan yang dilarang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Undang-Undang Korupsi, Undang-Undang HAM dan lain sebagainya. Hukum pidana adalah hukum yang mengatur perbuatan-perbuatan apa yang dilarang dan memberikan hukuman bagi yang melanggarnya. Perbuatan yang dilarang dalam hukum pidana adalah:
� Pembunuhan
� Pencurian
� Penipuan
� Perampokan
� Penganiayaan
� Pemerkosaan
� Korupsi
Sementara Dr. Abdullah Mabruk an-Najar dalam diktat �Pengantar Ilmu Hukum�-nya mengetengahkan defenisi Hukum Pidana sebagai �Kumpulan kaidah-kaidah Hukum yang menentukan perbuatan-perbuatan pidana yang dilarang oleh Undang-Undang, hukuman-hukuman bagi yang melakukannya, prosedur yang harus dilalui oleh terdakwa dan pengadilannya, serta hukuman yang ditetapkan atas terdakwa.�
Hukum pidana adalah bagian daripada keseluruhan hukum yang berlaku di suatu Negara, yang mengadakan dasar-dasar dan aturan-aturan untuk :

  • Menetukan perbuatan perbuatan mana yang tidak boleh dilakukan, yang dilarang, dengan disertai ancaman atau sanksi yang berupa pidana tertentu bagi siapa yang melanggar larangan tersebut. 
  • Menentukan kapan dan dalam hal hal apa kepada mereka yang telah melanggar larangan larangan itu dapat dikenakan atau dijatuhi pidana sebagaimana yang telah diancamkan. 
  • Menentukan dengan cara bagaimana pengenaan pidana itu dapat dilaksanakan apabila ada orang yang disangka telah melanggar larangan tersebut. 
Menurut Sudarto, pengertian Pidana sendiri ialah nestapa yang diberikan oleh Negara kepada seseorang yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan Undang-undang (hukum pidana), sengaja agar dirasakan sebagai nestapa. 

Saturday, May 10, 2014

Studio Download dan Pendidikan Ilmu Pengetahuan Sosial. Studio Musik

Studio Download dan Pendidikan Ilmu Pengetahuan Sosial. Studio Musik

Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS) dan Pendidikan Ilmu Pengetahuan Sosial seringkali dikaitkan dengan hal yang tumpang tindih (Overlapping). Istilah IPS dikenal di Indonesia mulai tahun 1970-an dan secara formal mulai digunakan dengan sistem pendidikan nasional pada kurikulum 1975. IPS bersifat terpadu dari sejumlah mata pelajaran, hal itu juga disesuaikan dengan lingkungan karakteristik, dan kebutuhan peserta didik. 
Pendidikan Ilmu Pengetahuan Sosial (PIPS) merupak mata kuliah yang diberikan di tingkat universitas atau kampus, terutama kepada mahasiswa Program Studi Pendidikan yang sudah mengikuti dan lulus mata kuliah Pendidikan Ilmu Sosial (PIS). Istilah asing untuk menyebutkan PIPS antara lain: Social Studies, Social Education, Social Studies Education, Social Science Educataion, Citizensip Education, Studies of Society and Environment (Supriyadi, 2009:8)
Definisi IPS yaitu Penyederhanaan dari berbagai ilmu-ilmu sosial diolah secara ilmiah untuk tujuan pendidikan. Sedangkan PIPS adalah seleksi dari ilmu-ilmu sosial dan humaniora serta kegiatan dasar manusia yang diorganisasikan dan disajikan secara ilmiah dan psikologis untuk pendidikan (Numan Sumantri, 2001:92)

Thursday, May 8, 2014

Studio Download dan Ebook Madiun Affairs Peristiwa PKI Madiun . Studio Musik

Studio Download dan Ebook Madiun Affairs Peristiwa PKI Madiun . Studio Musik

Ebook Madiun affairs peristiwa PKI Madiun oleh : Anak Letkol TNI Dr.W.Hutagalung.
Ebook ini mengungkap sisi lain/fakta dari peristiwa Madiun yang sebenarnya berdasarkan saksi nyata Letkol TNI Dr.W.Hutagalung
"Peristiwa Madiun, dahulu tidak pernah disebutkan sebagai Pemberontakan Partai Komunis Indonesia (PKI), melainkan dikenal sebagai Madiun Affairs, juga di berbagai penulisan sebelum tahun 1965,Sebelum Re-Ra (Reorganisasi dan Rasionalisasi) TNI, dr. W. Hutagalung berpangkat Kolonel. Dalam pertempuran 28-29 Oktober 1945 di Surabaya,Hutagalung memimpin pasukan yang mengepung tentara Inggris di daerah Darmo(Dr. W. Hutagalung pada waktu itu adalah atasan Letkol Suharto,yang kemudian menjadi Presiden Indonesia)

Langsung saja download disini


DOWNLOAD

Terima Kasih sudah mendownload ^_^
Studio Download dan Download ebook �Dalih pembunuhan massal G 30 S/PKI�. Studio Musik

Studio Download dan Download ebook �Dalih pembunuhan massal G 30 S/PKI�. Studio Musik

Buku ini mengisahkan tentang perencanaan pembunuhan masal yang di lakukan oleh Partai komunis indonesia atau lebih kenal dengan sebutan PKI,di dalam buku ini di ceritakan bagaimana awal pemberontakan PKI dan kesaksian para tokoh, di serta di dukung oleh dokumen dokumen. sudah lama buku ini di larang peredarannya sejak tahun 2008. Tapi untuk  bahan ajaran dan pengetahuan tentang sejarah bangsa indonesia, tak ada salahnya jika kita membaca dan memahami substansi dari buku ini.
Pengarang : john rossa
Bahasa     : Bahasa indonesia
Isi            : 420 lembar
klik link di bawah untuk mendownload :
DOWNLOAD



Semoga Bermanfaat^_^

Wednesday, May 7, 2014

Studio Download dan Download Kitab Undang-undang Hukum Perdata pdf. Studio Musik

Kitab Undang-undang Hukum Perdata atau Burgerlijk Wetboek berasal dari Belanda yang pada saat itu menjajah Indonesia selama kuaran lebih tiga setengah abad sehingga memungkinkan untuk Belanda membawa hukumnya dari negara asalnya yaitu Belanda dan menerapkannya kepada negara yang dijajahnya untuk kepentingannya serta untuk ditaati. 
Langsung saja download KUHPerdata disini

Semoga Bermanfaat ^_^



Sunday, May 4, 2014

Studio Download dan Perceraian Menurut Hukum Perdata. Studio Musik

Studio Download dan Perceraian Menurut Hukum Perdata. Studio Musik

Perceraian adalah putusnya ikatan perkawinan antara suami isteri dengan keputusan pengadilan dan ada cukup alasan bahwa diantara suami isteri tidak akan dapat hidup rukun  lagi sebagai suami isteri (Soemiyati, 1982:12).Dalam KUH perdata (BW) putusnya perkawinan dipakai Istilah �pembubaran perkawinan� (ontbindinng des huwelijks) Adapun menurut KUH Perdata pasal 208 disebutkan bahwa perceraian tidak dapat terjadi hanya dengan persetujuan bersama.  Dalam Pasal 209 K.U.H. perdata disebutkan alasan-alasan perceraian adalah:

  1. Zinah, berarti terjadinya hubungan seksual yang dilakukan oleh seorang yang telah menikah dengan orang lain yang bukan isteri atau suaminya. Perzinahan itu sendiri harus dilakukan dengan kesadaran, dan yang bersangkutan melakukan dengan bebas karena kemauan sendiri tanpa paksaan, dalam kaitan ini pemerkosaan bukanlah merupakan perzinahan, demikian pula seorang gila atau sakit ingatan atau orang yang dihipnotis atau pula dengan kekerasan pihak ketiga tidaklah dapat disebut melakukan perzinahan.
  2. Meninggalkan tempat tinggal bersama dengan sengaja. Kalau gugatan untuk bercerai didasarkan pada alasan bahwa pihak yang satu pergi meninggalkan pihak lain, maka menurut Pasal 211 K.U.H. perdata gugatan itu baru dapat diajukan  setelah lampau lima tahun dihitung dari saat pihak lain meniggalkan tempat kediaman bersama tanpa sebab yang sah. Selanjutnya Pasal 218 menentukan, bahwa gugatan itu gugur apabila pulang kembali dalam rumah kediaman bersama. Tetapi apabila kemudian ia pergi lagi tanpa sebab yang sah, maka ia dapat digugat lagi setelah lampau 6 bulan sesudah saat perginya yang kedua kali.
  3. Penghukuman dengan hukuman penjara lima tahun lamanya atau dengan hukuman  yang lebih berat, yang diucapkan setelah perkawinan. Dalam hal ini bila terjadi hal yang mengakibatkan adanya penghukuman penjara yang harus dijalankan oleh salah satu pihak selama 5 tahun atau lebih, pihak yang lain dapat mengajukan tuntutan untuk memutuskan perkawinan mereka, sebab tujuan perkawinan tidak lagi dapat berjalan sebagaimana diharapkan oleh masing-masing pihak yang harus hidup terpisah satu sama lain. Disini bukan berarti adanya hukuman penjara tersebut menjadi alasan semata-mata untuk menuntut perceraian, tetapi hukuman itu akan memberi akibat yang mengganggu ketentuan dan kebahagiaan rumah tangga.
  4. Melukai berat atau menganiaya, dilakukan oleh suami atau isteri terhadap isteri atau suaminya, yang demikian sehingga mengakibatkan luka-luka yang membahayakan. Alasan ini semakin diperkuat dengan lahirnya Undang-undang No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Dalam Pasal 5 ditegaskan �setiap orang dilarang melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap orang dalam lingkungan rumah tangganya dengan cara: kekerasan fisik, kekerasan psikis, kekerasan seksual, dan penelantaran rumah tangga�.

Gugatan perceraian harus diajukan ke pengadilan negeri yang didaerah hukumnya si suami memiliki tempat tinggal pokok pada saat mengajukan permohonan termasuk  dalam 831 reglemen acara perdata ataau tempat tinggal sebenarnya bila tidak memiliki tempat tinggal pokok.  Jika pada saat mmengajukan surat permohonan permohonan tersebut  di atas si suami tdak memiliki tempat tinggal pokok atau sesungguhnya di Indonesia,  maka gugatan itu harus diajukan kepada pengadilan negeri tempat kediaman isteri sebenarnya (Pasal 207),  perceraian perceraian sekali-kali tidak dapat terjadi atas persetujuan bersama (Pasal 208).

Friday, May 2, 2014

Studio Download dan Download KUHP pdf. Studio Musik

KUHP merupakan Kitab Undang-undang Hukum Pidana yang merupakan warisan dari Belanda, Pada masa itu hukum pidana lebih dikenal dengan istilah pidana adat, yang umumnya tidak tertulis dan bersifat lokal serta hanya berlaku untuk satu wilayah hukum atau kerajaan tertentu. Dalam hukum adat tidak mengenal adanya pemisahan yang tegas antara hukum pidana dengan hukum perdata (privaat). Pemisahan yang tegas antara hukum perdata yang bersifat privat dan hukum pidana yang bersifat publik bersumber dari sistem hukum Eropa, yang kemudian berkembang di Indonesia.

Oke Langsung saja download disini


Wednesday, April 30, 2014

Studio Download dan Hukum Pidana. Studio Musik

Studio Download dan Hukum Pidana. Studio Musik

Hukum Pidana adalah seperangkat pengaturan berisi perintah-perintah dan larangan-larangan tentang perbuatan yang tidak boleh dilakukan. Dan sedangkan dalam hal ini objek kajian hukum pidana adalah tindak pidana atau perbuaatan pidana.
Tindak Pidana terjemahan dari bahasa Belanda STRAFBAAR FEIT yang berarti tindak pidana, perbuatan pidana, delik, peristiwa pidana, perbuatan yang dapat dihukum. suatau perbuatan dapat dianggap perbuatan pidana harus memenuhi beberapa unsur.

Unsur Tindak Pidana

Menurut Simon, 
  1. Perbuatan Manusia (Positif atau negatif)
  2. Diancam dengan Pidana
  3. Melawan Hukum
  4. Dilakukan dengan Kesalahan
  5. Oleh orang yang mampu bertanggung jawab, di dalam hukum pidana tidak disebutkan karakteristik orang yang bertanggung jawab melainkan di hukum pidana disebukan orang yang tidak mampu bertanggung jawab pada pasal 44 KUHP. Dan jika anak di bawah umur 16 tahun aturannya terdapat di pasal 45 KUHP, dan ada 3 pilihan aternatif keputusan hakim yang bisa diambil yaitu dikembalikan kepada orang tuanya, dijadikan anak negara, dan dijatuhi hukum pidana.
Unsur Objektif
  1. Perbuatan orang
  2. Akibat dari perbuatan
  3. Keadaan tertentu yang menyertai
Unsur Subyektif
  1. Orang yang mampu bertanggung jawab
  2. Kesalahan (Dolus atau Culpa), Dolus mempunyai 3 tingkatan dolus atau kesengajaan sebagai maksud, kesadaran pasti, kesadaran sebagai kemungkinan. Yang dimaksud Culpa atau kealpaan yaitu karena kekurang hati-hatian menyebabkan delik hukum.

Saturday, April 26, 2014

Monday, March 24, 2014

Studio Download dan Proses Perumusan Dasar Negara Indonesia. Studio Musik

Studio Download dan Proses Perumusan Dasar Negara Indonesia. Studio Musik

Sejarah Pengesahan Pembukaan UUD 1945

Setelah kita amati secara teliti, historis penyusunan UUD 1945 memiliki karakteristik yang berbeda dengan ketika disusunannya UUD 1945. Rancangan pembukaan disusun dengan aktivitas historis yang sangat unik, seperti Undang-undang Dasar menciptakan pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam pembukaan dalam pasal-pasalnya. Secara yuridis (hukum), pembukaan (preambule) berkedudukan lebih tinggi dari pada UUD 1945 karena ia berstatus sebagai pokok kaidah fundamental(mendasar) daripada Negara Indonesia, sifatnya abadi, tidak dapat diubah oleh siapapun walaupun oleh MPR ataupun dengan jalan hukum, oleh karena itu bersifat imperatif.
Historis penyusunan dan pengesahan Pembukaan UUD 1945 secara kronologis dapat digambarkan sebagai berikut :
1.   Tanggal 7 September 1944 adalah janji politik Pemerintahan Balatentara Jepang kepada Bangsa Indonesia, bahwa Kemerdekaan Indonesia akan diberikan besok pada tanggal 24 Agustus 1945.
2.   Balatentara Jepang menjelang akhir 1944, menderita kekalahan dan tekanan dari tentara sekutu.
3.   Tuntutan dan desakan dari pemimpin Bangsa Indonesia.
4.   Tanggal 29 April 1945 pembentukan BPUPKI oleh Gunswikau (Kepala Pemerintahan Balatentara Jepang di Jawa). Badan ini bertugas untuk menyelidiki segala sesuatu mengenai persiapan kemerdekaan Indonesia, dan beranggotakan 60 orang terdiri dari para Pemuka Bangsa Indonesia yang diketuai oleh Dr. Rajiman Wedyodiningrat, dengan wakil muda Raden Panji Soeroso dan itibangase Yosi.


     Dasar Disusunnya Rancangan Pembukaan (Preambule) UUD 1945 Sebagai Hukum  Dasar
Dasar-dasar pikiran disusunnya Rancangan Pembukaan UUD 1945 sebagai Hukum Dasar dapat kita dapati dengan memeriksa kembali jalannya persidangan BPUPKI yang secara kronologis nanti kita bahas pada bab berikutnya. Dipembahasan ini, akan ditampilkan secara sistematis cara kerja yang ditempuh oleh BPUPKI.
Adapun cara kerja yang ditempuh oleh BPUPKI dalam penyusunan Rancangan Pembukaan UUD 1945 sebagai Hukum Dasar Negara ada 2 (dua) Fase, yaitu :
       1. Fase Penyusunan (Perumusan)
  1. Penyusunan konsep Rancangan Dasar Negara Indonesia Merdeka yang kemudian disahkan sebagai Rancangan Dasar Negara Indonesia Merdeka.
  2. Penyusunan Konsep Rancangan Preambule Hukum Dasar yang kemudian diserahkan menjadi Rancangan Preambule Hukum Dasar.
  3. Penyusunan hal-hal yang lain, seperti :
    1. Rancangan pernyataan Indonesia Merdeka.
    2. Rancangan Ekonomi dan Keuangan
    3. Rancangan Bagian Pembelaan Tanah Air.
    4. Bentuk Negara.
    5. Wilayah Negara.
           2. Fase Pengesahan
        1. Pengesahan Rancangan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia, adalah sebagai berikut :
          1. Menetapkan Rancangan Preambule Hukum Dasar (yang terkenal dengan nama Piagam Jakarta) dengan beberapa perubahan (amandemen) sebagai pembukaan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia.
          2. Menetapkan Rancangan Hukum Dasar Negara Republik Indonesia setelah mendapat beberapa perubahan sebagai Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia.
          3. Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.
          4. Menetapkan berdirinya Komite Nasional.
Jadi, kesimpulannya Idea disusunnya suatu konsep Rancangan Preambule Hukum Dasar timbul dalam Rapat-rapat Gabungan tanggal : 22 Juni 1945. Didalam Rapat Gabungan itu, selanjutnya akan terbentuk Panitia Delapan dan Panitia Sembilan.
     Proses Perumusan dan Pengesahan Sila-sila Pancasila dan UUD 1945
Pada awal mula Perumusan (penyusunan) Sila-sila Pancasila adalah sidang pertama BPUPKI pada tanggal 29 Mei s/d 1 Juni 1945 dengan Acara Sidang Mempersiapkan Rancangan Dasar Negara Indonesia Merdeka.
        
   Berpidato dan Mengajukan Konsep:
1.   Tanggal 29 Mei 1945 : Prof. Mr. H. Moh. Yamin (berpidato), mengajukan saran/usul yang disiapkan secara tertulis, yang berjudul �Azas dan Dasar Negara Kebangsaan Republik Indonesia� .
Lima Azas dan Dasar itu adalah sebagai berikut :
1.   Peri Kebangsaan
2.   Peri Kemanusiaan
3.   Peri Ketuhanan
4.   Peri Kerakyatan
5.   Kesejahteraan Rakyat
Disamping itu juga beliau melampirkan �Konsep Rancangan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia�. Rumusan konsep Dasar Negara itu adalah :
1.   Ketuhanan Yang Maha Esa
2.   Kebangsaan Persatuan Indonesia
3.   Rasa Kemanusiaan yang adil dan beradab
4.   Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
5.   Keadilan soSial bagi seluruh rakyat Indonesia
Keputusan belum mendapat kesepakatan.
Sementara itu dari golongan islam dalam siding BPUPKI mengusulkan juga konsepsi Dasar Negara Indonesia Merdeka ialah Islam.
Keputusan tidak mendapat kesepakatan.
1.   Tanggal 31 Mei 1945 :
         Prof. Dr. Mr. R. Soepomo di gedung Chuuco Sangi In berpidato dan menguraikan tentang teori Negara secara yuridis, berdirinya Negara, bentuk Negara dan bentuk pemerintahan serta hubungan antara Negara dan Agama.
         Prof. Mr. Muh Yamin, menguraikan tentang daerah Negara Kebangsaan Indonesia atas tinjauan yuridis, histories, politik, sosiologis, geografis dan konstitusional yang meliputi seluruh Nusantara Raya.
         Berpidato juga P. F. Dahlan, menguraikan masalah golongan Bangsa Indonesia, peranakan Tionghoa, India, Arab dan Eropa yang telah turun temurun tinggal di Indonesia.
         Berpidato juga Drs. Muh. Hatta, menguraikan tentang bentuk Negara Persatuan Negara Serikat dan Negara Persekutuan, juga hubungan negara dan agama serta Negara Republik ataukah Monarchi.
2.   Tanggal 1 Juni 1945 :
Ir. Soekarno, berpidato dan mengusulkan tentang �Konsepsi Dasar Falsafah Negara Indonesia Merdeka� yang diberi nama Pancasila dengan urutan sebagai berikut :
1.   Kebangsaan Indonesia
2.   Peri Kemanusiaan (Internasionalisme)
3.   Mufakat Demokrasi
4.   Ke-Tuhanan Yang Maha Esa

Keputusan belum mendapat kesepakatan
Berpidato juga :
         Abikusno Cokrosoejoso
         M. Soetarjo Kartohadikoesoemo
         Ki. Bagus Hadikusumo
         Liem Koen Hian.

Rumusan pada Piagam Jakarta 22 Juni 1945;
1.   Ke-Tuhanan dengan kewajiban menjalankan syari�at islam bagi pemeluk-pemeluknya.
2.   Kemanusiaan yang adil dan beradab.
3.   Persatuan Indonesia.
4.   Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
5.   Keadilan sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia.
Pembukaan UUD 1945 pada tanggal 18 Agustus 1945;
  1. Ke-Tuhanan Yang Maha Esa
  2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
  3. Persatuan Indonesia
  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
  5. Keadilan sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia.
  6. Mukaddimah Konstitusi RIS dan UUD 1950;
    1. Ke-Tuhanan Yang Maha Esa
    2. Peri Kemanusiaan
    3. Kebangsaan
    4. Kerakyatan
    5. Keadilan Sosial.
    6. Rumusan Lain;
      1. Ke-Tuhanan Yang Maha Esa
      2. Peri Kemanusiaan
      3. Kebangsaan
      4. Kedaulatan Rakyat
      5. Keadilan Sosial.
Setelah diadakan rapat dan diskusi, maka telah disepakati berdasarkan sejarah perumusan dan pengesahannya, yang shah dan resmi menurut yuridis menjadi Dasar Negara Indonesia adalah Pancasila seperti tercantum didalam Pembukaan UUD 1945. Yaitu 18 Agustus 1945 sampai 1 Juni 1945 merupakan proses menuju pengesahannya.
Pada tanggal 17 Agustus 1945, setelah upacara proklamasi kemerdekaan, datang berberapa utusan dari wilayah Indonesia Bagian Timur. Berberapa utusan tersebut adalah sebagai berikut:
1.   Sam Ratulangi, wakil dari Sulawesi
2.   Tadjoedin Noor dan Ir. Pangeran Noor, wakil dari Kalimantan
3.   I Ketut Pudja, wakil dari Nusa Tenggara
4.   Latu Harhary, wakil dari Maluku
Mereka semua berkeberatan dan mengemukakan pendapat tentang bagian kalimat dalam rancangan Pembukaan UUD yang juga merupakan sila pertama Pancasila sebelumnya, yang berbunyi, �Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya�.
Pada Sidang PPKI I, yaitu pada tanggal 18 Agustus 1945, Hatta lalu mengusulkan mengubah tujuh kata tersebut menjadi �Ketuhanan Yang Maha Esa�. Pengubahan kalimat ini telah dikonsultasikan sebelumnya oleh Hatta dengan 4 orang tokoh Islam, yaitu Kasman Singodimejo, Wahid Hasyim, Ki Bagus Hadikusumo, dan Teuku M. Hasan. Mereka menyetujui perubahan kalimat tersebut demi persatuan dan kesatuan bangsa. Dan akhirnya bersamaan dengan penetapan rancangan pembukaan dan batang tubuh UUD 1945 pada Sidang PPKI I tanggal 18 Agustus 1945 Pancasila pun ditetapkan sebagai dasar negara Indonesia.
Rumusan inilah yang kemudian dijadikan dasar negara sampai sekarang bahkan hingga akhir perjalanan bangsa Indonesia. Bangsa Indonesia bertekad bahwa Pancasila sebagai dasar negara tidak dapat diubah oleh siapapun, termasuk oleh MPR hasil Pemilu. Jika merubah dasar negara Pancasila sama dengan membubarkan negara hasil proklamasi.