Wednesday, April 30, 2014

Studio Download dan Hukum Pidana. Studio Musik

Hukum Pidana adalah seperangkat pengaturan berisi perintah-perintah dan larangan-larangan tentang perbuatan yang tidak boleh dilakukan. Dan sedangkan dalam hal ini objek kajian hukum pidana adalah tindak pidana atau perbuaatan pidana.
Tindak Pidana terjemahan dari bahasa Belanda STRAFBAAR FEIT yang berarti tindak pidana, perbuatan pidana, delik, peristiwa pidana, perbuatan yang dapat dihukum. suatau perbuatan dapat dianggap perbuatan pidana harus memenuhi beberapa unsur.

Unsur Tindak Pidana

Menurut Simon, 
  1. Perbuatan Manusia (Positif atau negatif)
  2. Diancam dengan Pidana
  3. Melawan Hukum
  4. Dilakukan dengan Kesalahan
  5. Oleh orang yang mampu bertanggung jawab, di dalam hukum pidana tidak disebutkan karakteristik orang yang bertanggung jawab melainkan di hukum pidana disebukan orang yang tidak mampu bertanggung jawab pada pasal 44 KUHP. Dan jika anak di bawah umur 16 tahun aturannya terdapat di pasal 45 KUHP, dan ada 3 pilihan aternatif keputusan hakim yang bisa diambil yaitu dikembalikan kepada orang tuanya, dijadikan anak negara, dan dijatuhi hukum pidana.
Unsur Objektif
  1. Perbuatan orang
  2. Akibat dari perbuatan
  3. Keadaan tertentu yang menyertai
Unsur Subyektif
  1. Orang yang mampu bertanggung jawab
  2. Kesalahan (Dolus atau Culpa), Dolus mempunyai 3 tingkatan dolus atau kesengajaan sebagai maksud, kesadaran pasti, kesadaran sebagai kemungkinan. Yang dimaksud Culpa atau kealpaan yaitu karena kekurang hati-hatian menyebabkan delik hukum.

Artikel Terkait

Studio Download dan Hukum Pidana. Studio Musik
4/ 5
Oleh

Berlangganan

Suka dengan artikel di atas? Silakan berlangganan gratis via email