Tuesday, June 2, 2015

Studio Download dan Landasan Hukum Pelaksanaan Pedoman penghayatan dan pengamalan Pancasila (P4). Studio Musik



  1. Majelis Permusyawaratan Rakyat, dalam Sidang Umumnya, pada tanggal 22 Maret 1978 menetapkan Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila. Dengan demikian pelaksanaan P-4 merupakan kehendak rakyat yang ditetapkan oleh MPR RI sebagai penjelmaan rakyat, yang wajib dipatuhi.TAP MPR RI No.II/MPR/1978 tentang P-4 yang telah dicabut dengan Ketetapan MPR RI No. XVIII/MPR/1998, di antaranya berisi: (1) bahwa P-4 ini diperuntukkan sebagai penuntun dan pegangan hidup bagi setiap warganegara Indonesia dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara, (2) Presiden bersama-sama DPR ditugasi untuk melaksanakan dengan sebaik-baiknya. 
  2. Sebagi tindak lanjut lanjuti TAP MPR No. XVIII/MPR/1998 tersebut Presiden menerbitkan Instruksi Presiden No. 10 tahun 1978, untuk menyelenggarakan penataran P-4, dan sebagai langkah pertama diselenggarakan penataran bagi calon Penatar Tingkat Nasional, yang biasa disebut Manggala.
Ketetapan MPR No. II/MPR/1978, khususnya yang tercantum dalam Naskah Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila Majelis Permusyawaratan Rakyat, dalam Sidang Umumnya, pada tanggal 22 Maret 1978 menetapkan Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila. Pelaksanaan P4 merupakan kehendak rakyat yang ditetapkan oleh MPR RI sebagai penjelmaan rakyat, yang wajib dipatuhi.
Bangsa Indonesia meyakini bahwa Pancasila dapat memberikan kesatuan bangsa Indonesia dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, serta membimbing bangsa Indonesia dalam mengejar kehidupan lahir batin yang baik di dalam masyarakat indonesia yang adil dan makmur. Untuk itu pancasila harus diamalkan dalam kehidupan nyata sehari-hari baik kehidupan pribadi, kehidupan bermasyarakata, kehidupan berbangsa maupun dalam kehidupan bernegara. Mengingat pengalaman-pengalaman bangsa kita yang dalam menghayati pancasila banyak melakukan penyimpangan dan penyelewengan terhadap pancasila itu sendiri. Pengalaman-pengalaman itulah yang menjadi latar belakang perlunya Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila. Pancasila yang telah diterima dan ditetapkan sebagai dasar negara seperti tercantum dalam pembukaan UUD 1945 adalah jiwa seluruh rakyat Indonesia serta merupakan kepribadian dan pandangan hidup bangsa Indonesia, sehingga diyakini sedalam-dalamnya akan keampuhan dan kesaktian pancasila itu sendiri.
Guna melestarikan keampuhan dan kesaktian pancasila itu, maka perlu diusahakan secara nyata dan terus menerus penghayatan dan pengamalan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila oleh setiap warga negara indonesia, setiap penyelenggara negara, serta setiap lembaga kenegaraan dan kemasyarakatan. Untuk keperluan ini dibentuk suatu Lembaga Pemerintah Non Departemen yang disebut Badan Pembinaan Pendidikan Pelaksanaan Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila disingkat BP7 dengan surat Keputusan PresidenNo.10 tahun 1979. Keputusan Presiden tersebut ditindak lanjuti oleh Menteri Dalam Negeri, dengan menerbitkan Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 239 tahun 1980, No. 163 tahun 1981, dan No. 86 tahun 1982, tentang pembentukan BP7 di Pemerintah Daerah tingkat I dan tingkat II sehingga di setiap propinsi dan kabupaten dan kotamadya memiliki lembaga yang bernama BP7 Daerah. Untuk keperluan penyelenggaraan penataran P4 bagi masyarakat dikembangkan pola-pola penataran sebagai berikut:
  1. Pola 120 jam, yang dikemudian hari berkembang manjadi pola 144 jam, bagi calon penatar yang akan bertugas di BP-daerah tingkat I maupun tingkat II, dan bagi tokoh-tokoh masyarakat dan pimpinan organisasi.
  2. Pola 45 jam, bagi kader-kader organisasi kemasyarakatan
  3. Pola 25 jam dan pola 17 jam bagi masyarakat pada umumnya; di kemudian hari pola 17 jam dihapus karena dipandang kurang efektif
  4. Memasuki tahun 1990-an dikembangkan pula pola penataran P4 yang disesuaikan dengan profesi target audience, yang disebut pola terpadu. Hal ini dimaksudkan untuk lebih mengaktualisasikan dan mengkontekstualisasikan muatan penataran P4 dengan berbagai lapangan kerja.
  5.  Dengan beberapa modifikasi penataran P4 pola 120 jam dikembangkan menjadi pola penataran bagi para mahasiswa yang baru masuk perguruan tinggi menjadi penataran P4 pola 100 jam, pola 45 jam bagi murid klas 1 SLTA, dan pola 25 jam untuk murid klas 1 SLTP.


Pedoman penghayatan dan pengamalan Pancasila resmi dilakukan pada saat disahkannya Ketetapan majelis permusyawaratan rakyat republik indonesia Nomor: II /MPR /1978 tentang pedoman penghayatan dan pengamalan pancasila (ekaprasetia pancakarsa). Seperti pemikiran Soeharto tentang Pancasila sebuah keyakinan kita semua bahwa melaksanakan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 secara murni dan konsekwen pada waktu orde baru saat itu. Kemudian dengan penghayatan dan pengamalan Pancasila oleh manusia Indonesia akanterasa dan terwujudlah Pancasila dalam kehidupan masyarakat dan bangsa Indonesia. 


Pancasila yang merupakan pandangan hidup bangsa dan dasar Negara Republik Indonesia perlu dihayati dan diamalkan secara nyata untuk menjaga kelestarian dan keampuhannya demi terwujudnya tujuan Nasional serta cita-cita Bangsa seperti tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. bahwa demi kesatuan bahasa, kesatuan pandangan dan kesatuan gerak langkah dalam hal menghayati serta mengamalkan Pancasila diperlukan adanya Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila.oleh karena itu Majelis Permusyawaratan Rakyat yang keanggotaannya diresmikan pada tanggal 1 Oktober 1977 berpendapat perlu adanya Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat tentang Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila.( TAP MPR No.II / MPR /1978).




Artikel Terkait

Studio Download dan Landasan Hukum Pelaksanaan Pedoman penghayatan dan pengamalan Pancasila (P4). Studio Musik
4/ 5
Oleh

Berlangganan

Suka dengan artikel di atas? Silakan berlangganan gratis via email