Thursday, June 4, 2015

Studio Download dan Gambaran Singkat Pelaksanaan Penataran P4 Bagi Mahasiswa. Studio Musik


Ekaprasetia Pancakarsa atau yang lebih kita kenal dengan nama P-4 sebenarnya tidak ada yang salah dengan muatan isin yang sebenarnya. Bahkan sebagian kalangan menganggap perlunya menghidupkan kembali pendidikan macam Penataran Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (P4) hasil karya orde baru (orba) di sekolah-sekolah. Seiring dengan terjadinya degradasi moral di Indonesia. Mengingat tujuan dari P-4 itu sendiri yakni untuk menjadikan Pancasila sebagai dasar dan pedoman hidup dalam berbangsa dan bernegara. . Hal itu tentu menjadi hal yang sangat penting bagi pedoman bagi kehidupan masyarakat. Tidak hanya itu P4 juga sangat dibutuhkan manusia dalam kehidupan sehari-hari dalam mencapai cita-cita bersama dalam bernegara. Dalam Penataran P4 menggunakan pola � pola ada dua pola diantaranya yaitupola calon penatar dan pola pendukung.
Penataran P4 bagi mahasiswa baru telah dimulai sejak tahun 1983, berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi No.86/Dikti/Kep/83. Selanjutnya pelaksanaan penataran P4 bagi mahasiswa baru dikoordinasikan BP7 melalui Surat Keputusan Kepala BP7 Pusat No.Kep-01/BP7/I/1984.Penataran P4 bagi mahasiswa baru termasuk pola pendukung yang diselenggarakan dalam jumlah waktu yang lebih banyak, yakni lebih kurang 100 jam. Oleh karena itu penataran P4 jenis disebut juga dengan Penataran P4 Pola Pendudkung 100 Jam.
Pelaksanaan penataran P4 bagi mahasiswa dipadukan dengan pelaksanaan orientasi program studi dan pengenalan kampus. Jadi penataran P4 bagi mahasiswa baru memiliki dua komponen pokok, yaitu: komponen penataran P4 itu sendiri, dan komponen Opspek (Orientasi Program Studi dan Pengenalan Kampus). Komponen pertama diselenggarakan selama 87 jam, dan komponen kedua diselenggarakan selama 12 � jam. Komponen penataran P4 tersebut setara dengan jumlah jam penataran P4 untuk calon penatar dikurangi acara pidato dan pendalaman kedua yaitu: ceramah P4, UUD 1945, dan GBHN selama 24 jam; acara pendalaman selama 8 jam; acara diskusi kelompok P4, UUD 1945, dan GBHN selama 24 jam; diskusi kelas P4, UUD 1945, dan GBHN selama 24 jam; dan diskusi paripurna selama 7 jam. (BP7 Pusat, 1985:226).
Pola tersebut berlaku hingga tahun akademik 1989/1990. Mungkin karena adnya isu kejenuhan dalam penataran P4, maka mulai tahun akademik 1990/1991 penataran P4 pola 100 jam tersebut komposisinya dirubah. Komponen penataran P4 yang semula 87 jam dirubah menjadi 45 jam, dan komponen Opspek yang semula 12 � jam dirubah menjadi 55 jam. Komposisi komponen pertama disesuaikan dengan bentuk baku penataran P4 pola pendukung 45 jam. Sedangkan komposisi komponen kedua meruPakan perluasan dari komposisi sebelumnya (Surat Dirjen Dikti No.2636/D/T/90). Perubahan ini dianggap sebagai upaya peningkatan penataran P4 pola 100 jam bagi mahasiswa baru di perguruan tinggi negeri.

Penataran P4 pola pendukung 100 jam bgi mahasiswa baru semula dimaksudkan untuk mengganti MKDU Pendidikan Pancasila yang berbobot 2 SKS (Pasal 1 Surat Keputusan Dirjen Dikti No.86/Dikti/Kep/1983). Tetapi beberapa perguruan tinggi yang telah melaksanakan MKDU Pendidikan Pancasila secara baik keberatan dengan penggantian itu dengan alasan MKDU Pendidikan Pancasila telah berjalan baik, dan sekalipun jumlah jam penataran P4 sama dengan jumlah jam MKDU Pendidikan Pancasila dalam satu semester namun pemberian dalam jangka waktu dua minggu dalam penataran P4 dianggap kurang membekas pada mahasiswa (BP7 Pusat, 1985:225). Sehingga Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi mengirim surat kepada Rektor perguruan tinggi negeri di seluruh Indonesia pada tahun 1984 yang menyatakan bahwa penggantian tersebut �tidak harus� (Surat Dirjen Dikti No.1008/D/Q/1984).Penataran P4 bagi mahasiswa baru telah dimulai sejak tahun 1983, berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi No.86/Dikti/Kep/83. Selanjutnya pelaksanaan penataran P4 bagi mahasiswa baru dikoordinasikan BP7 melalui Surat Keputusan Kepala BP7 Pusat No.Kep-01/BP7/I/1984.Penataran P4 bagi mahasiswa baru termasuk pola pendukung yang diselenggarakan dalam jumlah waktu yang lebih banyak, yakni lebih kurang 100 jam. Oleh karena itu penataran P4 jenis disebut juga dengan Penataran P4 Pola Pendudkung 100 Jam.
Pelaksanaan penataran P4 bagi mahasiswa dipadukan dengan pelaksanaan orientasi program studi dan pengenalan kampus. Jadi penataran P4 bagi mahasiswa baru memiliki dua komponen pokok, yaitu: komponen penataran P4 itu sendiri, dan komponen Opspek (Orientasi Program Studi dan Pengenalan Kampus). Komponen pertama diselenggarakan selama 87 jam, dan komponen kedua diselenggarakan selama 12 � jam. Komponen penataran P4 tersebut setara dengan jumlah jam penataran P4 untuk calon penatar dikurangi acara pidato dan pendalaman kedua yaitu: ceramah P4, UUD 1945, dan GBHN selama 24 jam; acara pendalaman selama 8 jam; acara diskusi kelompok P4, UUD 1945, dan GBHN selama 24 jam; diskusi kelas P4, UUD 1945, dan GBHN selama 24 jam; dan diskusi paripurna selama 7 jam. (BP7 Pusat, 1985:226).
Pola tersebut berlaku hingga tahun akademik 1989/1990. Mungkin karena adnya isu kejenuhan dalam penataran P4, maka mulai tahun akademik 1990/1991 penataran P4 pola 100 jam tersebut komposisinya dirubah. Komponen penataran P4 yang semula 87 jam dirubah menjadi 45 jam, dan komponen Opspek yang semula 12 � jam dirubah menjadi 55 jam. Komposisi komponen pertama disesuaikan dengan bentuk baku penataran P4 pola pendukung 45 jam. Sedangkan komposisi komponen kedua meruPakan perluasan dari komposisi sebelumnya (Surat Dirjen Dikti No.2636/D/T/90). Perubahan ini dianggap sebagai upaya peningkatan penataran P4 pola 100 jam bagi mahasiswa baru di perguruan tinggi negeri.
Penataran P4 pola pendukung 100 jam bgi mahasiswa baru semula dimaksudkan untuk mengganti MKDU Pendidikan Pancasila yang berbobot 2 SKS (Pasal 1 Surat Keputusan Dirjen Dikti No.86/Dikti/Kep/1983). Tetapi beberapa perguruan tinggi yang telah melaksanakan MKDU Pendidikan Pancasila secara baik keberatan dengan penggantian itu dengan alasan MKDU Pendidikan Pancasila telah berjalan baik, dan sekalipun jumlah jam penataran P4 sama dengan jumlah jam MKDU Pendidikan Pancasila dalam satu semester namun pemberian dalam jangka waktu dua minggu dalam penataran P4 dianggap kurang membekas pada mahasiswa (BP7 Pusat, 1985:225). Sehingga Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi mengirim surat kepada Rektor perguruan tinggi negeri di seluruh Indonesia pada tahun 1984 yang menyatakan bahwa penggantian tersebut �tidak harus� (Surat Dirjen Dikti No.1008/D/Q/1984).

Artikel Terkait

Studio Download dan Gambaran Singkat Pelaksanaan Penataran P4 Bagi Mahasiswa. Studio Musik
4/ 5
Oleh

Berlangganan

Suka dengan artikel di atas? Silakan berlangganan gratis via email