Tuesday, May 26, 2015

Studio Download dan AMANDEMEN UUD 1945. Studio Musik

Amandemen adalah proses perubahan terhadap ketentuan dalam sebuah peraturan. Berupa penambahan maupun pengurangan/penghilangan ketentuan tertentu. Amandemen hanya merubah sebagai ( kecil ) dari peraturan. 
Amandemen Undang-undang Dasar 1945 sampai sekarang ini sudah dilakukan sebanyak 4 kali.
  1. Amandemen pertama pada Oktober tahun 1999 dalam sidang umum MPR 
  2. Amandemen kedua pada sidang tahunan MPR tahun 2000
  3. Amandemen ketiga dalam sidang tahunan MPR oktober 2001
  4. Amandemen keempat dalam siding tahunan MPR Agustus 2002
Pasal-pasal Hasil Amandemen UUD 1945:

 Amandemen Pertama
      Amandemen Pertama diputuskan pada sidang tahunan MPR tanggal 19 Oktober 1999. Pasal pasal UUD 1945 yang mengalami perubahan yaitu 
    • Pasal 5 ayat (1)
    • Pasal 7, pasal 9
    • Pasal 13 ayat (1)
    • Pasal 14, pasal 15
    • Pasal 17 ayat (2) dan (3)
    • Pasal 20, dan 
    • Pasal 21.

Amandemen Kedua
      Amandemen kedua diputuskan pada sidang tahunan MPR tanggal 18 Agustus 2000. Pasal pasal UUD 1945 yang mengalami perubahan yaitu 
    • pasal 18
    • pasal 18A 
    • pasal 18B 
    • pasal 19
    • pasal 20 ayat (5) 
    • pasal 20A 
    • pasal 22A 
    • pasal 22B 
    • pasal 25E
    • pasal 26 ayat (2) dan (3) 
    • pasal 27 ayat (3)
    • pasal 28A 
    • pasal 28B 
    • pasal 28C 
    • pasal 28D 
    • pasal 28E 
    • pasal 28F 
    • pasal 28G
    • pasal 28H
    • pasal 28I, 
    • pasal 28J
    • pasal 30 
    • pasal 36A
    • pasal 36B, dan 
    • pasal 36C.

 Amandemen Ketiga        
            Amandemen Ketiga diputuskan pada sidang MPR tanggal 9 November 2001. Pasal pasal UUD 1945 yang mengalami perubahan yaitu 
    • pasal 1 ayat (2) dan (3)
    • pasal 3 ayat (1), (3), dan (4)
    • pasal 6 ayat (1) dan (2)
    • pasal 6A ayat (1), (2), (3), dan (5)
    • pasal 7A
    • pasal 7B ayat (1), (2), (3), (4), (5), (6), dan (7)
    • pasal 7C
    • pasal 8 ayat (1) dan (2)
    • pasal 11 ayat (2), dan (3)
    • pasal 17 ayat (4)
    • pasal 22C ayat (1), (2), (3), dan (4)
    • pasal 22D ayat (1), (2), (3) dan (4)
    • pasal 22E ayat (1), (2), (3), (4), (5), dan (6)
    • pasal 23 ayat (1), (2), dan (3)
    • pasal 23A
    • pasal 23C
    • pasal 23E ayat (1), (2), dan (3)
    • pasal 23F ayat (1) dan (2)
    •  pasal 23G ayat (1) dan (2)
    • pasal 24 ayat (1) dan (2)
    • pasal 24A ayat (1), (2), (3), (4), dan (5)
    • pasal 24B ayat (1), (2), (3), dan (4)
    • pasal 24C ayat (1), (2), (3), (4), (5) dan (6)

 Amandemen Keempat
            Amandemen Keempat diputuskan pada sidang MPR tanggal 10 Agustus 2000. Pasal pasal UUD 1945 yang mengalami perubahan yaitu 
    • pasal 2 ayat (1)
    • pasal 6A ayat (4)
    • pasal 8 ayat (3)
    • pasal 11 ayat (1)
    • pasal 16, pasal 23B
    • pasal 23D
    • pasal 24 ayat (3)
    • pasal 31 ayat (1), (2), (3), (4), dan (5)
    • pasal 32 ayat (1) dan (2)
    • pasal 33 ayat (4) dan (5)
    • pasal 34 ayat (1), (2), (3) dan (4)
    • pasal 37 ayat (1), (2), (3), (4), dan (5) 
    • aturan peralihan pasal I, II, dan III, aturan tambahan pasal I, dan II.
Berdasarkan pasal-pasal hasil amandemen UUD 1945 dapat lihat bahwa:

Amandemen Pertama menyangkut 5 persoalan:
  1. Perubahan tentang lembaga pemegang kekuasaan membuat undang-undang
  2. Perubahan tentang masa jabatan presiden
  3. Perubahan tentang hak prerogative presiden
  4. Perubahan tentang fungsi menteri
  5. Perubahan redaksional
Amandemen Kedua menyangkut persoalan meliputi:
  1. Wilayah Negara
  2. Hak hak asasi manusia
  3. DPR
  4. Pemerintahan Daerah
  5. Pertahan dan keamanan
  6. Lambang Negara
  7. Lagu kebangsaan
Amandemen Ketiga menyangkut 16 persoalan meliputi:
  1. Kedaulatan rakyat
  2. Tugas MPR
  3. Syarat syarat presiden dan wakil presiden
  4. Pemilihan presiden dan wakil presiden secara langsung
  5. Pemberentian Presiden
  6. Presiden berhalangan tetap
  7. Kekosongan wakil presiden
  8. Perjanjian internasional
  9. Kementrian Negara
  10. DPD
  11. Pemilihan umun
  12. APBN,pajak dan keuangan Negara
  13. Badan pemeriksa keuangan
  14. Kekuasaan kehakiman dan Mahkamah Agung
  15. Komisi yudisial
  16. Mahkamah Konstitusi
Amandemen Keempat menyangkut 12 persoalan meliputi:
  1. Komposisi keanggotaan MPR
  2. Pemilu presiden dan wakil presiden
  3. Presiden dan wakil presiden tidak dapat menjalankan kewajiban dalam masa jabatan secara bersamaan
  4. Dewan pertimbangan yang bertugas member nasihat presiden
  5. Mata uang
  6. Bank sentral
  7. Badan badan lain dalam kekuasan kehakiman
  8. Pendidikan
  9. Kebudayaan

Artikel Terkait

Studio Download dan AMANDEMEN UUD 1945. Studio Musik
4/ 5
Oleh

Berlangganan

Suka dengan artikel di atas? Silakan berlangganan gratis via email