Studio Download dan Hubungan Hukum Perdata dan Hukum Dagang. Studio Musik
Education Hukum Perdata PKnHubungannya terlihat pada:
Pasal 1
"Selama dalam Kitab Undang-undang ini terhadap Kitab
Undangundang Hukum Perdata tidak diadakan penyimpangan khusus,
maka Kitab Undang-undang Hukum Perdata berlaku juga terhadap hal-hal
yang dibicarakan dalam Kitab Undangundang ini"
Pasal 15 KUHD
"Perseroan-perseroan yang disebut dalam bab ini dikuasai oleh
perjanjian pihak-pihak yang bersangkutan, oleh Kitab Undang-undang ini dan
oleh Kitab Undang-undang Hukum Perdata."
Pasal 1319 KUH Perdata
"Semua persetujuan, baik yang mempunyai nama khusus maupun yang tidak
dikenal dengan suatu nama tertentu, tunduk pada peraturan umum yang
termuat dalam bab ini dan bab yang lain"
Pasal 1
"Selama dalam Kitab Undang-undang ini terhadap Kitab
Undangundang Hukum Perdata tidak diadakan penyimpangan khusus,
maka Kitab Undang-undang Hukum Perdata berlaku juga terhadap hal-hal
yang dibicarakan dalam Kitab Undangundang ini"
Pasal 15 KUHD
"Perseroan-perseroan yang disebut dalam bab ini dikuasai oleh
perjanjian pihak-pihak yang bersangkutan, oleh Kitab Undang-undang ini dan
oleh Kitab Undang-undang Hukum Perdata."
Pasal 1319 KUH Perdata
"Semua persetujuan, baik yang mempunyai nama khusus maupun yang tidak
dikenal dengan suatu nama tertentu, tunduk pada peraturan umum yang
termuat dalam bab ini dan bab yang lain"
Antara Hukum Perdata dan Hukum Dagang tidak ada perbedaan yang prinsipil, yang ada hanyalah perbedaan historis.
Fakta-Fakta:
- Zaman Romawi
- Kaisar Yustinianus membuat COORPUS IURIS CIVILIS
- Di Perancis disusun CODE CIVIL dan CODE COMMERCE
- Di Belanda dibuat BURGERLYK WETBOEK dan WETBOEK VAN KOOP HANDEL