Showing posts with label Hukum Perdata. Show all posts
Showing posts with label Hukum Perdata. Show all posts

Sunday, May 11, 2014

Studio Download dan Hubungan Hukum Perdata dan Hukum Dagang. Studio Musik

Studio Download dan Hubungan Hukum Perdata dan Hukum Dagang. Studio Musik

Hubungannya terlihat  pada:

Pasal 1 
"Selama dalam Kitab Undang-undang ini terhadap Kitab 
Undangundang Hukum Perdata tidak diadakan penyimpangan khusus,
maka Kitab Undang-undang Hukum Perdata berlaku juga terhadap hal-hal 
yang dibicarakan dalam Kitab Undangundang ini"

Pasal 15 KUHD
"Perseroan-perseroan yang disebut dalam bab ini dikuasai oleh 
perjanjian pihak-pihak yang bersangkutan, oleh Kitab Undang-undang ini dan
oleh Kitab Undang-undang Hukum Perdata."

Pasal 1319 KUH Perdata
"Semua persetujuan, baik yang mempunyai nama khusus maupun yang tidak 
dikenal dengan suatu nama tertentu, tunduk pada peraturan umum yang 
termuat dalam bab ini dan bab yang lain"
Antara Hukum Perdata dan Hukum Dagang tidak ada perbedaan yang prinsipil,  yang ada hanyalah perbedaan historis.
Fakta-Fakta:
  • Zaman Romawi
  • Kaisar Yustinianus membuat COORPUS IURIS CIVILIS
  • Di Perancis disusun CODE CIVIL dan CODE COMMERCE
  • Di Belanda dibuat BURGERLYK WETBOEK dan WETBOEK VAN KOOP HANDEL

Studio Download dan Pengertian Hukum Perdata Menurut Para Ahli. Studio Musik


Pengertian Hukum Perdata
Hukum Perdata adalah hukum antara orang/badan hukum yang satu dengan orang/badan hukum yang lain di dalam masyarakat dengan menitikberatkan kepada kepentingan perseorangan (pribadi/badan hukum). 







Definisi Hukum Perdata Menuru para ahli:
  1. Van Dunne hukum perdata, khususnya pada abad ke-19 adalah: �Suatu peraturan yang mengatur tentang hal-hal yang sangat esensial bagi kebebasan individu, seperti orang dan keluarganya, hak milik dan perikatan. Sedangkan hukum publik memberikan jaminan yang minimal bagi kehidupan pribadi�.
  2. H.F.A. Vollmar berpendapat bahwa hukum perdata adalah: �Aturan-aturan atau norma-norma yang memberikan pembatasan dan oleh karenanya memberikan perlindungan pada kepentingan-kepentingan kepentingan perseorangan dalam perbandingan yang tepat antara kepentingan yang satu dengan kepentingan yang lain dari orang-orang dalam suatu masyarakat tertentu terutama yang mengenai hubungan keluarga dan hubungan lalu lintas�
  3. Sudikno Mertokusumo mengartikan hukum perdata sebagai berikut: �Hukum antarperorangan yang mengatur hak dan kewajiban orang perseorangan yang satu terhadap yang lain di dalam hubungan kekeluargaan dan di dalam pergaulan masyarakat. Pelaksanaannya diserahkan masing-masing pihak�.
  4. Sri Sudewi Masjchoen Sofwan � Hukum yang mengatur kepentingan warga negara perseorangan yang satu dengan perseorangan yang lainnya.�
  5. Prof. Soediman Kartohadiprodjo, S.H.�Hukum yang mengatur kepentingan perseorangan yang satu dengan perseorangan yang lainnya �.
  6. Prof. R. Soebekti, S.H. � Semua hak yang meliputi hukum privat materiil yang mengatur kepentingan perseorangan.�
  7. Menurut Prof H.R Sardjono, SH : Hukum Perdata adalah kaidah-kaidah yang menguasai manusia dalam masyarakat dalam hubungannya terhadap orang lain dan hukum pada dasarnya menguasai kepentingan perseorangan.
  8. Prof.Dr. Wirjono Prodjodikoro, SH : Hukum Perdata sebagai suatu rangkaian hukum antara orang-orang atau badan hukum satu sama lain mengatur tentang hak dan kewajiban dalam pergaulan kemasyarakatan atau hukum yang mengatur kepentingan perseorangan
  9. Dr. Ibrahim As- Sholihi dalam bukunya Ad Dirosat Fi Nadzoriyat Al Qonun mengatakan bahwa hukum perdata adalah kumpulan kaidah-kaidah yang mengatur hubungan antar individu yang dalam hubungan itu individu tersebut tidak berperan sebagai sebagai pemegang kedaulatan kecuali (yang tidak termasuk hukum perdata) beberapa hal yang yang menjadi objek hukum lain yang termasuk bagian hukum privat.
  10. Prof.Dr.Satjipto Rahardjo, SH. Guru besar dalam sosiologi hukum pada Fakultas Hukum,Universutas Diponegoro, Semarang mendefisikan hukum perdata sebagai sebuah hukum yang mengatur sekalian perkara yang berisi hubungan anatara sesama warga (Negara dalam hal-red) perkawinan,kewarisan dan perjanjian.
  11. Ronald G. Salawane
    Hukum Perdata adalah seperangkat aturan-aturan yang mengatur orang atau badan hukum yang satu dengan orang atau badan hukum yang lain didalam masyarakat yang menitikberatkan kepada kepentingan perseorangan dan memberikan sanksi yang keras atas pelanggaran yang dilakukan sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Hukum Perdata Dalam Arti Luas termasuk di dalamnya adalah bahan hukum sebagaimana tertera dalam BW, WVK, dan sejumlah undang-undang tambahan lainnya.
?HukumPerdatadalamartisempitialahhukumperdatasebagimanaterdapat
dalam KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA

Wednesday, May 7, 2014

Studio Download dan Download Kitab Undang-undang Hukum Perdata pdf. Studio Musik

Kitab Undang-undang Hukum Perdata atau Burgerlijk Wetboek berasal dari Belanda yang pada saat itu menjajah Indonesia selama kuaran lebih tiga setengah abad sehingga memungkinkan untuk Belanda membawa hukumnya dari negara asalnya yaitu Belanda dan menerapkannya kepada negara yang dijajahnya untuk kepentingannya serta untuk ditaati. 
Langsung saja download KUHPerdata disini

Semoga Bermanfaat ^_^



Sunday, May 4, 2014

Studio Download dan Perceraian Menurut Hukum Perdata. Studio Musik

Studio Download dan Perceraian Menurut Hukum Perdata. Studio Musik

Perceraian adalah putusnya ikatan perkawinan antara suami isteri dengan keputusan pengadilan dan ada cukup alasan bahwa diantara suami isteri tidak akan dapat hidup rukun  lagi sebagai suami isteri (Soemiyati, 1982:12).Dalam KUH perdata (BW) putusnya perkawinan dipakai Istilah �pembubaran perkawinan� (ontbindinng des huwelijks) Adapun menurut KUH Perdata pasal 208 disebutkan bahwa perceraian tidak dapat terjadi hanya dengan persetujuan bersama.  Dalam Pasal 209 K.U.H. perdata disebutkan alasan-alasan perceraian adalah:

  1. Zinah, berarti terjadinya hubungan seksual yang dilakukan oleh seorang yang telah menikah dengan orang lain yang bukan isteri atau suaminya. Perzinahan itu sendiri harus dilakukan dengan kesadaran, dan yang bersangkutan melakukan dengan bebas karena kemauan sendiri tanpa paksaan, dalam kaitan ini pemerkosaan bukanlah merupakan perzinahan, demikian pula seorang gila atau sakit ingatan atau orang yang dihipnotis atau pula dengan kekerasan pihak ketiga tidaklah dapat disebut melakukan perzinahan.
  2. Meninggalkan tempat tinggal bersama dengan sengaja. Kalau gugatan untuk bercerai didasarkan pada alasan bahwa pihak yang satu pergi meninggalkan pihak lain, maka menurut Pasal 211 K.U.H. perdata gugatan itu baru dapat diajukan  setelah lampau lima tahun dihitung dari saat pihak lain meniggalkan tempat kediaman bersama tanpa sebab yang sah. Selanjutnya Pasal 218 menentukan, bahwa gugatan itu gugur apabila pulang kembali dalam rumah kediaman bersama. Tetapi apabila kemudian ia pergi lagi tanpa sebab yang sah, maka ia dapat digugat lagi setelah lampau 6 bulan sesudah saat perginya yang kedua kali.
  3. Penghukuman dengan hukuman penjara lima tahun lamanya atau dengan hukuman  yang lebih berat, yang diucapkan setelah perkawinan. Dalam hal ini bila terjadi hal yang mengakibatkan adanya penghukuman penjara yang harus dijalankan oleh salah satu pihak selama 5 tahun atau lebih, pihak yang lain dapat mengajukan tuntutan untuk memutuskan perkawinan mereka, sebab tujuan perkawinan tidak lagi dapat berjalan sebagaimana diharapkan oleh masing-masing pihak yang harus hidup terpisah satu sama lain. Disini bukan berarti adanya hukuman penjara tersebut menjadi alasan semata-mata untuk menuntut perceraian, tetapi hukuman itu akan memberi akibat yang mengganggu ketentuan dan kebahagiaan rumah tangga.
  4. Melukai berat atau menganiaya, dilakukan oleh suami atau isteri terhadap isteri atau suaminya, yang demikian sehingga mengakibatkan luka-luka yang membahayakan. Alasan ini semakin diperkuat dengan lahirnya Undang-undang No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Dalam Pasal 5 ditegaskan �setiap orang dilarang melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap orang dalam lingkungan rumah tangganya dengan cara: kekerasan fisik, kekerasan psikis, kekerasan seksual, dan penelantaran rumah tangga�.

Gugatan perceraian harus diajukan ke pengadilan negeri yang didaerah hukumnya si suami memiliki tempat tinggal pokok pada saat mengajukan permohonan termasuk  dalam 831 reglemen acara perdata ataau tempat tinggal sebenarnya bila tidak memiliki tempat tinggal pokok.  Jika pada saat mmengajukan surat permohonan permohonan tersebut  di atas si suami tdak memiliki tempat tinggal pokok atau sesungguhnya di Indonesia,  maka gugatan itu harus diajukan kepada pengadilan negeri tempat kediaman isteri sebenarnya (Pasal 207),  perceraian perceraian sekali-kali tidak dapat terjadi atas persetujuan bersama (Pasal 208).